KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui kerja sama tim gabungan dan Unit TPPO Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda NTT berhasil menggagalkan upaya pengiriman sembilan orang laki-laki dewasa secara ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang. Operasi ini merupakan hasil dari deteksi dini dan pencegahan intelijen yang dipimpin oleh Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Surisman, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu orang tersangka berinisial Talabau Noeboll alias Adam Nenohai yang tengah mempersiapkan keberangkatan para korban menggunakan Kapal ASDP Ferry KMP. Inerie II tujuan Larantuka. Para korban diketahui berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp5.000.000,- per bulan.
Menurut hasil interogasi awal, tersangka Talabau Noeboll alias Adam Nenohai (47) diketahui merupakan paman dari para korban dan mengaku telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali sebelumnya—dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025.
Talabau Noeboll alias Adam Nenohai mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Saat ini, Talabau Noeboll alias Adam Nenohai telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum di bawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. Talabau Noeboll alias Adam Nenohai dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











