Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Minggu (1/6), Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.
“Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang,” tegas Kombes Henry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT,” ujar Kabid Humas.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan ilegal, Polda NTT membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 atau langsung ke petugas melalui AKP Yance di nomor 0822-3697-0119.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











