ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Gagalkan Pengiriman 9 Calon Pekerja Migran ke Malaysia, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Minggu (1/6),  Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.

“Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko, S.I.K., M.Si., telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang,” tegas Kombes Henry.

Baca Juga :  Kapolda NTT Dapat Penghargaan dari Kapolri dalam Ajang HeForShe Awards 2025

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga :  Polda NTT Salurkan Bantuan Pendidikan dan Olahraga untuk Siswa Kurang Mampu di MI Al-Anshor Alak

Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas perekrutan ilegal, Polda NTT membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 atau langsung ke petugas melalui AKP Yance di nomor 0822-3697-0119.

  • Bagikan