ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Dugaan Penyalagunaan Anggaran Rp 49 Miliar, Jaksa Periksa PJ Bupati dan PJ Sekda

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

ENDE,fokusnusatenggara.com —  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende telah mengangendakan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat bupati (Pj) Agustinus G Ngasu dan mantan Pj. Sekertaris Daerah Ende, Efraim D. Aina.

Pemeriksan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand pada 12 (Dua belas) Satuan Perangkat Daerah (SKPD ) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp.49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar) tahun anggaran 2024.

Dana tersebut semestinya diperuntukan kepada rekanan/kontraktor yang telah selesai mengerjakan proyek namun tidak dibayarkan dan dialihkan ke pos pembayaran lain.

Baca Juga :  Calo TikeT Pelni Pelabuhan Tenau, Agus Mone Tak Berkutik ,Dibekuk Anggota Polresta Kupang

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende,Zulfahmi SH.MH kepada wartawan saat konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis (24/5/2025).

“Masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah agendakan pemeriksaan terhadap mantan Pj.Bupati Ende dan mantan Pj.Sekda Ende, minggu- minggu depan pasti sudah dimintai keterangan ,” kata Kajari Ende Zulfahmi SH.MH ( 24/4).

Baca Juga :  Jumlah Pelanggaran Lalin di NTT Masih Tinggi

Saat ini lanjut Zulfahmi, tim penyidik telah memeriksa 5 saksi OPD/SKPD yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD dari 12 saksi.

Menurutnya, pemeriksaan mantan Pj. Sekda dan mantan Pj. Bupati Ende perlu dilakukan karena kapasitas mereka saat itu merupakan pucuk pimpinan dalam pemerintahan daerah yang mengetahui penggunaan APBD.

Baca Juga :  Sadis Memang ! Di Kabupaten TTS Agus Pobas Bacok Kakak Perempuan dan Bunuh Keponaannya

Ditempat terpisah mantan Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu yang berhasil dikonfirmasi melalui pesan whatsApp menegaskan dirinya taat hukum dan siap dipanggil periksa sebagai mantan Pj.Bupati.

  • Bagikan