KUPANG,fokusnusatenggara.com — Bupang Kupang Yosef Lede secara resmi mengukuhkan Lembaga Adat Desa di Wilayah Kabupaten Kupang. Lembaga adat ini telah terbentuk berdasarkan musyawarah adat masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, selasa (15/4/2025), bertempat di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi.
Dengan dikukuhkannya Lembaga Adat ini Yosef Lede berharap akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa/ Daerah dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya, menyelesailam sengketa adat secara damai, serta memperkuat identitas dan jati diri masyarakat adat di Kabupaten Kupang.
“Kepada para tokoh adat yang hari ini dikukuhkan, saya berpesan untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan lembaga, menjadi teladan bagi masyarakat, serta terus merawat kebersamaan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” ungkap Yosef Lede.
Dia menekankan bahwa Pemkab Kupang menempatkan Lembaga Adat Desa bukan sekadar simbol budaya, tetapi sebagai mitra dalam proses pembangunan. Antaranya khusus dalam penyelesaian konflik sosial berbasi adat, pelestarian nilai-nilai budaya lokal dan pendampingan terhadap pemerintahan desa agar selaras dengan kearifan lokal.
Selain itu, Bupati mengajak para tokoh adat yang telah dikukuhkan untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, menjadi penjaga nilai dan etika sosial, mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











