MAUMERE,fokusnusatenggara.com — Ajun Inspektur Dua Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dituding melecehkan 2 anak perempuan berusia 15 tahun akhirnya dipecat. Bahkan satu korban diketahui bunuh diri akibat frustasi.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolres Sikka, Jumat 11 dan Sabtu 12 April 2025.
Ajun Inspektur Dua Ihwanudin Ibrahim Oknum dipecat setelah menjalani sidang etik oleh Propam Polres Sikka, Jumat 11 dan Sabtu 12 April 2025.
Iwan dipecat setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Bahkan satu korban diketahui bunuh diri akibat frustasi.
Kapolres Sikka AKBP Muhamad Mukson melalui Kasi Humas Ipda Yermi Soludale membenarkan oknum anggota Apda Ihwanudin Ibrahim dipecat setelah menjalani kode etik.
“ Setelah sidang etik dilakukan secara intens selama dua hari yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Aipda Ihwanudin Ibrahim direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Kasie Humas Polres Sikka Ipda Yermi Soludale, Senin 14 April 2025 ,” kata Sikka Ipda Yermi Soludale, Senin 14 April 2025.
Selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jelas Ipda Yermi, Aipda Ihwanudin Ibrahim juga menjalani hukuman kurungan selama 30 hari di Penempatan Khusus (Patsus) Propam Polres Sikka.
“Yang bersangkutan tidak diproses pidana, karena tidak ada laporan dari keluarga korban,” katanya.
Atas putusan itu lanjut Ipda Yermi, melalui pendampingnya hukumnya, Ihwanudin Ibrahim menyatakan banding.
“Sesuai aturan, banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan inkracht,” tandasnya.
Ia menambahkan, Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson berkominten, dalam menindak tegas anggota polri yang melanggar hukum.
Peristiwa keji ini, turut menambah daftar kasus asusila yang melibatkan oknum polisi di NTT, usai kasus Eks Kapolres Ngada belum lama ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











