KUPANG, fokusnusatenggara.com — DN (17), pemuda putus sekolah yang merupakan warga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang diciduk polisi karena mencuri jemuran warga Kolhua.
Dia diciduk Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian di Jembatan Petuk, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Minggu (26/1/2025).
Mendapat laporan tersebut Bhabinkamtibnas Kolhua segera menuju ke lokasi kejadian, sesampainya disana pelaku diketahui adalah seorang pemuda berinisial DN (17), pemuda putus sekolah yang merupakan warga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang.
Korban mengaku sudah mengalami kecurian dua kali, yang pertama pada minggu lalu dan beberapa hari lalu. Saat pakaian dijemur malam, besok pagianya sudah tidak ada lagi.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga saat berada di pinggir kali sementara memakai baju milik anak korban. Pelaku mengaku sedang menunggu temannya untuk memancing ikan di kali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











