ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nikmat Membawa Sengsara Membuahkan Bayi dan Dibuang,  Pasangan Selingkuh Beda Usia ini Diciduk Polisi

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

 

KUPANG, fokusnusatenggara.com— Nikmat membawa sengsara. Sepandai –pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kasus buang bayi di Kabupaten Kupang akhirnya terungkap. Bayi malang itu ternyata buah kasih, pasangan selingkuh DS ( 66) dan AS ( 31 ).

Keduanya warga  Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, saat ini menghuni hotel pordeo Polres Kupang. Ironisnya suami dari AS yakni AT masih merupakan keponaan AS. Jadi semacam pagar makan tanaman. AS membuang bayi hasil perselingkuhannya itu demi menutupi aib tersebut karena suaminya lagi merantau.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Dir Ekonomi JAM  Intel, Raimel Jesaja, Karena Diduga Terlibat Suap Tambang

Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama erat antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat setempat.

“Kami berterima kasih kepada Camat Fatuleu dan warga yang membantu dalam pengungkapan kasus ini. Berkat laporan mereka, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” kata Iptu Maks Tameno ( 3 / 4).

Kronologi Kejadian

Menurut Iptu Maks Tameno, peristiwa ini bermula pada Kamis, 27 Maret 2025, ketika Eben Suan, warga Desa Kiuoni menemukan seorang bayi perempuan di atas tempat cuci piring rumahnya. Bayi tersebut terbungkus kain coklat dan plastik hitam dalam kardus bekas, yang menghebohkan warga setempat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Beri Hak Jawab dan Klarifikasi Pemberitaan Empat Media  Dugaan Pelecehan Seksual Yang Kaitkan AKP Yance Kadiaman

Setelah mengumpulkan informasi dan bukti, pada Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 15.30 WITA, polisi berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi tersebut, yaitu AS.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap AS dengan DS (66), seorang pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah AS yakni AT (42), yang sedang merantau di Kalimantan.

Baca Juga :  Polres Sumba Timur Polda NTT Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Dua Pelaku Ditangkap

Karena takut aibnya terbongkar, AS nekat membuang bayi yang baru ia lahirkan seorang diri di rumah kebunnya pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

  • Bagikan