KUPANG, fokusnusatenggara.com—Penyiidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kepada penyidik Polda NTT.
Pengembalian tersebut karena berkas perkara AKBP Fajar masih memiliki kekurangan baik secara formil maupun materil.
“Kami telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diajukan penyidik dan menemukan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki sebelum dinyatakan lengkap atau P21,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan (27/3/2025).
Dalam petunjuknya, jelas Mohamad pihak Kejati NTT meminta penyidik Polda NTT untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan yang dibutuhkan agar perkara ini dapat segera memasuki tahap penuntutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan telah ada pengembaliian berkas AKBP Fajar dari Kejati NTT.
“ Kita akan segera melengkapi berkas sesuai arahan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum sesuai petunjuk ,” kata Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Menurut Kombes Henry, Kejati NTT dan Polda NTT berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban.
Saat ini, Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, yakni Eks Kapolres Ngada dan seorang mahasiswi, Stefani yang mengorder para korban ke AKBP Fajar.
Seperti diberitakan sebelumnya AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan sksual terhadap anak dibawah umur di NTT, ada yang 6, 22, 14 tahun.
Stefani ( 20 ) mahasiswi salah satu perguruuan tinggi di Kota Kupang yang mengantarkan balita sebut saja namanya Bunga ( 6 ) kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada di Hotel Kristal, akhirnya ditahan di Mapolda NTT.
Stefani ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan ditahan, Senin malam 24 Maret 2025 di Mapolda NTT..
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











