KUPANG, Fokusnusatenggara – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah NTT ternyata cukup tinggi. Pada tahun 2013 saja, terdapat 394 laporan (10,65%) dari seluruh kasus kekerasan yang terjadi.
Kapolda NTT, Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga, kepada wartawan mengatakan, bentuk kekerasan yang dialami para korban berupa kekerasan fisik maupun psikis. Namun pada umumnya korban mendapat kekerasan ganda yakni fisik dan psikis. “Dari laporan yang masuk, beberapa bentuk kekerasan fisik dan psikis yang terjadi yaitu penganiyayan sebanyak 67,5%, penelantaran 5,5%, aniaya dan penelentaran 23,4%, dan ancaman kekerasan mencapai 3,6%,” kata Untung Yoga.
Menurutnya, sejumlah permasalahan dianggap menjadi latar belakang timbulnya kasus ini. Dimulai dari adanya keributan suami istri karna masalah ekonomi, serta kurangnya komunikasi dan pendidikan dalam rumah tangga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.