ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual AKBP Fajar Dikembalikan Kejati, Polda NTT Siap Lengkapi

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Untuk diketahui sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani 4 kali nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda. Setelah itu atas permintaan AKBP Fajar, Stafeni mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayani nafsu birahi AKBP Fajar juga dalam waktu berbeda.

Kasus ini mulai terungkap manakala AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun. Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu.

Tanpa piker panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja ( 6 ). Dia mengantarkan sibocah, Kamboja  kepada AKBP  Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita  dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh tunggu di kolam renang.

Baca Juga :  Sosok F Mahasiswi di Kupang, Empat Kali Kencan dengan Eks Kapolres Ngada, Jadi Saksi di Mabes Polri ?

AKBP Fajar lalu melakukan pelecehan seksual, memperkosa Kamboja. Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya. Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.

Direktur Kriminal Umum ( Krimum ) Polda NTT Kombes Patasr Silalahi kepada awak media di Mapolda NTT membenarkan telah menetapkan Stefani sebagai tersangka di ditahan.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Amanuban Minta Cabut SK Menteri KLH Terkait Hutan Tetap Laob Tumbesi

“ Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena  yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ,” kata  Kombes Patar Silalahi ( 25/3).

Kombes Patar Silalahi menyebutkan Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Juga Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga :  Kasus Hilangnya 10 Pucuk Senjata di Polda NTT, Satu Oknum Polisi Ditangkap

Disebutkan AKBP Fajar dan Stefani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024 melalui aplikasi media sosial (Michat).

“Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda ,” sebut KOmbes Patar Silalahi.

Setelah itu pengembangan mengorder dua anak dibawah umur kepada AKBP Fajar, juga dalam waktu berbeda.

“ Terakhir Stefani mengorder anak berusia 6 tahun kemudian terungkap masalah ini ,” tutup Kombes Patar Silalahi.

  • Bagikan