ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Ingkar Janji Menikahi, Yoda Taloim Dilaporkan ke Polda NTT

  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com— Yoda Eron Taloim asal Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ), dilaporkan pacarnya sebut saja Bunga asal Ambon, Maluku ke Polda NTT atas dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan.

Korbanya adalah Bunga seorang gadis asal Ambon Provinsi Maluku. Bukan saja ingkar janji menikahi, tetapi Yoda Eron Taloim juga menguras uang pacarnya sebesar Rp 86 Juta.

Yoda berdalih, uang itu untuk kumpul keluarga dan berangkat ke Ambon untuk proses meminang dan urusan pernikahan.

Baca Juga :  Kapolda Minta Anggota Jaga Citra Saat Operasi Patuh Turangga

Ternyata setelah uang tersebut ditransfer ke  rekening Yoda, janji tersebut tidak dipenuhi. Padahal Bunga bersama keluarganya sudah melakukan persiapan menunggu kedatangan Yoda dan orang tua dari TTS.

Merasa dikibuli, Bunga berupaya meminta uang yan telah ditarnsfer ke Yoda dikembalikan. Namun Yoda yang sudah janji tidak dipenuhi, akhirnya Bunga melaporkan kasus penipuan ini ke Polda NTT.

Baca Juga :  Kejati NTT Titip Uang 1 M Lebih Hasil Korupsi Anggota DPRD Kota Kupang ke Pihak Inspektorat

Laporan Bunga itu dengan Nomor LP/8/372/XII/2024/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 23 Desember 2024, namun hingga sekarang belum dituntaskan.

Sesuai laporan korban tersebut, Bunga menyebutkan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024, Yoda Eron Tloim meminta uang dari korban dengan alasan untuk keperluan pribadi dan biaya adat peminangan.

  • Bagikan