KUPANG, fokusnusatenggara.com— Yoda Eron Taloim asal Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ), dilaporkan pacarnya sebut saja Bunga asal Ambon, Maluku ke Polda NTT atas dugaan penipuan dengan modus janji pernikahan.
Korbanya adalah Bunga seorang gadis asal Ambon Provinsi Maluku. Bukan saja ingkar janji menikahi, tetapi Yoda Eron Taloim juga menguras uang pacarnya sebesar Rp 86 Juta.
Yoda berdalih, uang itu untuk kumpul keluarga dan berangkat ke Ambon untuk proses meminang dan urusan pernikahan.
Ternyata setelah uang tersebut ditransfer ke rekening Yoda, janji tersebut tidak dipenuhi. Padahal Bunga bersama keluarganya sudah melakukan persiapan menunggu kedatangan Yoda dan orang tua dari TTS.
Merasa dikibuli, Bunga berupaya meminta uang yan telah ditarnsfer ke Yoda dikembalikan. Namun Yoda yang sudah janji tidak dipenuhi, akhirnya Bunga melaporkan kasus penipuan ini ke Polda NTT.
Laporan Bunga itu dengan Nomor LP/8/372/XII/2024/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 23 Desember 2024, namun hingga sekarang belum dituntaskan.
Sesuai laporan korban tersebut, Bunga menyebutkan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2024, Yoda Eron Tloim meminta uang dari korban dengan alasan untuk keperluan pribadi dan biaya adat peminangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











