KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Kuasa Hukum terdakwa Paskalia Uun Bria mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum memproses pihak BPR Christa Jaya Perdana, meski bank tersebut diduga menerima dan menikmati aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kuasa hukum Jidon Roberto Pello menegaskan bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta adanya aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana. Namun, menurutnya, penegakan hukum justru terkesan tebang pilih karena hanya pihak-pihak tertentu yang diproses.
“Kalau aliran dana Rp3,5 miliar itu masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana, maka pertanyaannya jelas: siapa yang menerima dan menikmati uang tersebut? Mengapa yang diproses hukum hanya orang-orang tertentu, sementara pihak yang menerima dana belum tersentuh?” tegas Jidon kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel On The Rock Kupang pada Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menilai, untuk menjamin keadilan dan objektivitas penegakan hukum, aparat penegak hukum seharusnya menelusuri secara menyeluruh aliran dana tersebut, termasuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang terbukti menerima keuntungan.
“Kami mendorong agar fakta-fakta persidangan dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan fakta-fakta persidangan terkait aliran dana tersebut agar publik dapat mengetahui secara jelas pihak mana yang sesungguhnya menerima dan menikmati dana yang dipersoalkan.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat menggali dan menyampaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan kepada publik, sehingga penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar berjalan secara adil dan objektif,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











