KUPANG, fokusnusatenggara.com — Curi uang di gereja untuk Judi Online (Judol) dan Michat, RL (21) seorang mahasiswa di Kota Kupang diringkus Polisi. RL berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota usai mencuri satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte berisi uang tunai.
Pencurian tersebut dilakukan di sebuah gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengungkapkan pelaku sendiri adalah warga Perumahan BTN-Kolhua.
“Sudah tiga kali pelaku melakukan pencurian, dan uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang. Atas perbuatan RL pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp10 juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Aldinan.
Dijelaskan Aldinan, bahwa kurang dari sehari, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp5.365.000. “Pelaku sudah diamankan oleh Reskrim Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,”jelasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, mengatakan, sesuai laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polsek Maulafa, kamis 23 Januari 2025 kemarin, kita keluarkan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Pukul 12.30 Wita anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











