ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Curi Uang di Gereja untuk Judol dan Michat, Mahasiswa di Kota Kupang Diringkus Polisi

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com Curi uang di gereja untuk Judi Online (Judol) dan Michat, RL (21) seorang mahasiswa di Kota Kupang diringkus Polisi. RL berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota usai mencuri satu unit kamera recorder merk Panasonic dan satu buah kotak kolekte berisi uang tunai.

Pencurian tersebut dilakukan di sebuah gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengungkapkan pelaku sendiri adalah warga Perumahan BTN-Kolhua.

“Sudah tiga kali pelaku melakukan pencurian, dan uang hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang. Atas perbuatan RL pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp10 juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Aldinan.

Baca Juga :  Dua Korban Air Asia QZ8501 Masih Terikat di Kursi

Dijelaskan Aldinan, bahwa kurang dari sehari, pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp5.365.000. “Pelaku sudah diamankan oleh Reskrim Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,”jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, mengatakan, sesuai laporan polisi yang dilaporkan ke SPKT Polsek Maulafa, kamis 23 Januari 2025 kemarin, kita keluarkan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim Polsek Maulafa.

Baca Juga :  Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Akan Jalani Sidang Perdana 6 Januari 2026

Pukul 12.30 Wita anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli kamera recorder yang di duga dari hasil pencurian yang terjadi di gereja.

  • Bagikan