“Atas informasi tersebut, anggota lalu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan langsung mengamankan 1 unit kamera recorder merk Panasonic di sebuah kos-kosan yang dikuasai oleh seorang pria berinisial B. Selanjutnya barang bukti dan B, diamankan ke Polsek Maulafa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Nuriyani Ballu
Disebutkan AKP Nuriyani, barang bukti yang diamankan 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp3.215.000.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat ibadah, untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan barang-barang berharga guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Polisi Selain itu, pihak gereja diharapkan untuk melaporkan kejadian seperti ini secepat mungkin agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











