KUPANG, fokusnusatenggara.com — Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota menciduk dua pelaku pengedar uang palsu yakni YM dan HM ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Selasa (13/5/2025). Keduanya telah ditahan sel Mapolresta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Keduanya diduga kuat sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ikut diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar.
” Kami amankan dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu untuk diproses hukum,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung (14/5 ).
Kapolres menjelaskan, penangkapan HM dan YN bermula dari laporan polisi yang diajukan seorang perempuan bernama Milda Yunarti Snaen (26).
Milda mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp1.800.000 ke rekening milik salah satu pelaku pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 20.54 WITA, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Setelah menerima laporan tersebut pada Sabtu (10/5/2025), polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin printer, sejumlah kertas, helm, baju, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk keterangan dari ahli Bank Indonesia dan Laboratorium Forensik Mabes Polri,” jelas Aldinan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku telah tiga kali mengedarkan uang palsu di beberapa lokasi di Kota Kupang.
Modus mereka adalah menyelipkan uang asli di atas tumpukan uang palsu saat melakukan transaksi di agen BRIlink, terutama di lokasi yang gelap dan sepi.
“Jadi, uang asli dua lembar itu ditaruh di bagian atas, sisanya semua uang palsu. Tujuannya agar tidak dicurigai oleh pemilik BRIlink,” ungkap Aldinan.
Berdasarkan pengakuan HM dan YN, total uang palsu yang sudah diedarkan mencapai Rp16 juta, semuanya dalam pecahan Rp100.000.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan peredaran uang palsu ini di luar Kota Kupang, termasuk wilayah lain di NTT.
Lebih lanjut, Aldinan mengungkapkan bahwa tempat pencetakan uang palsu tersebut berada di salah satu kamar kos di Kota Kupang.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.