PATI, fokusnusatenggara.com — Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, menggerebek kepala desanya sendiri karena diduga kumpul kebo bersama seorang wanita. Warga mempertanyakan surat nikah keduanya, namun kades tidak bisa menunjukkan.
Warga ramai-ramai melakukan penggerebekan di rumah Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Sukanto pada Jumat (17/1/2025) malam. Mereka mempertanyakan bukti resmi surat pernikahan antara kades dengan seorang wanita yang tak lain adalah warga Tanjungrejo sendiri.
Kades Sukanto dan teman wanitanya Mamik pun dibawa ke balai desa beramai-ramai. Di balai desa dilakukan mediasi dengan Camat Margoyoso Moelyanto.
Perwakilan warga, Atik, mengatakan awalnya warga bersama-sama datang ke rumah kepala desa. Tujuannya mereka ingin mempertanyakan status antara kades dengan wanita yang sudah tinggal serumah berbulan-bulan.
“Tadi warga pukul 20.30 WIB ke rumahnya, pas saya tanya tujuannya mau tanya sudah sudah buku nikah apa belum secara resmi,” jelas Atik kepada wartawan di lokasi, Jumat (17/1/2025) malam seperti dilansir detik.com/jateng.
Atik menyebut kadesnya tak bisa menunjukkan buku nikahnya dengan teman wanita tersebut. Sementara diketahui status kades itu masih memiliki istri meski sudah pisah ranjang.
“Tapi beliau tidak bisa menunjukkan katanya ini didesak baru proses, kan harus ada buktinya, kemudian diajak warga ke balai desa,” kata Atik.
“Ceweknya saat ini sudah cerai, tapi satu masih ada hubungan (dengan Pak Kades) belum cerai,” dia melanjutkan.
Oleh karena itu, warga berharap dinas terkait untuk menindak tegas kades yang diduga telah kumpul kebo ini. Dia pun berharap kades itu dicopot.
“Kalau warga bisa biasa selingkuh langsung diadili, ini sudah berbulan-bulan (tinggal serumah). Kades sudah tidak bisa jadi panutan, harapannya agar dicopot saja,” ungkap dia.
Dimintai konfirmasi, Camat Margoyoso Moelyanto, membenarkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan Kades Tanjungrejo Sukanto dengan Mamik warga Desa Tanjungrejo. Moelyanto mengaku langsung mengirim surat aduan kepada Pj Bupati Pati dengan tembusan Inspektorat Daerah Pati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











