KUPANG, fokusnusatenggara.com —Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memberikan penghargaan kepada 194 personel Polda NTT yang dinilai berprestasi dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas. Pemberian penghargaan ini dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung di Mapolda NTT, Kupang Senin ( 1/7).
Dalam sambutannya, Kapolda NTT menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah menunjukkan kinerja luar biasa di berbagai bidang. Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTT dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi luar biasa. Saya berharap ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Irjen Pol Rudi Darmoko.
Beberapa personel yang mendapat penghargaan menonjol di antaranya:
Kombes Pol Beni Hutajulu, M.H. (Dirreskrimsus Polda NTT), yang berhasil membawa jajaran Ditreskrimsus meraih peringkat pertama nasional dalam pengungkapan kasus korupsi tahun 2024 dengan capaian 78,26%. Selain itu, penanganan kasus kejahatan siber oleh jajarannya dinilai sangat baik secara nasional.
Kombes Pol Irwan Devi Nasution, S.I.K., M.H. (Dirpolairud Polda NTT), berprestasi dalam pengungkapan kasus destructive fishing atau bom ikan. Ia berhasil menangkap pelaku utama dan mengamankan barang bukti berupa 600 detonator serta 700 meter kabel pemicu ledakan bom ikan, yang hendak diselundupkan ke luar provinsi.
Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K. (Dirreskrimum Polda NTT), yang berhasil mengungkap dan menyelesaikan 8 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 1 Januari hingga 1 Juni 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











