KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang guru dan rekannya, pelaku percabulan anak sesama jenis di kota Kupang ditempat berbeda.
Pertama, DJP ( 16 ) ditangkap dirumahnya, RT RT 018/RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Jumad 3 Januari 2025.
Berikutnya PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT ditangkap di pelabuhan Bolok, Kupang, Sabtu dini hari 4 Januari 2025. Saat itu PFKS sendiri baru tiba dengan kapal feri dari Larantuka.
Dia tidak berkutik saat diamankan polisi dan pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT. Dalam penggeledahan diamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 biasa dan satu buah laptop Acer. Ikut diamankan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dan sebuah kondom dalam tasnya.
Dua korban guru cabul dan rekannya ini dua orang remaja pria, pelajar masih dibawah umur, berusia 16 tahun.
Kung merupakan seorang guru di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang. Ia juga merupakan pelatih sanggar tari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











