ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Resmob Krimum Polda NTT Ciduk Seorang Guru dan Rekannya Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan adanya kejadian ini.

“Iya, benar kami menerima laporan dugaan pencabulan anak laki-laki dibawah umur dan sedang diproses. Keduanya sudah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata  Kombes Pol Patar Silalahi , Sabtu ( 4/1/2025).

“Tersangka dijaring dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan seksual ,” tambah Kombes Pol Patar Silalahi

Baca Juga :  Habis Manis Sepah Dibuang, Guru P3K Alvin Kase Kabur, Dina Malafu Meratapi Kehamilannya

 

 

  • Bagikan