Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan adanya kejadian ini.
“Iya, benar kami menerima laporan dugaan pencabulan anak laki-laki dibawah umur dan sedang diproses. Keduanya sudah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kombes Pol Patar Silalahi , Sabtu ( 4/1/2025).
“Tersangka dijaring dengan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan seksual ,” tambah Kombes Pol Patar Silalahi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











