KUPANG, fokusnusatenggara.com — Hasil Pilkada Belu 2024 ternyata belum final karena pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 2 (dua) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait gugatan ke MK tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) punya wewenang untuk membatalkan kemenangan pasangan kepala daerah di Kabupaten Belu yang diduga tak jujur saat pendaftaran administrasi.
“MK yang berwenang untuk membatalkan dan diadakan pemungutan suara ulang tanpa sertakan paket, pasangan calon yang dibatalkan,” kata Johanes Tuba Helan seperti dilansir ANTARA di Kupang, Selasa, (31/12/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan polemik adanya gugatan ke KPU Belu oleh tim dari pasangan calon kepala daerah nomor urut dua dr. Agus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Paslon nomor urut 1 (satu) Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.
Kedua paslon ini digugat ke MK karena calon wakil Bupati, Vicente Hornai Gonsalves tak mencantumkan keterangan diri secara lengkap, terutama statusnya sebagai mantan narapidana saaat mendaftar di KPU.
Saat masa pendaftaran Vicente Hornai Gonsalves diduga tidak jujur dan tidak menyertakan bukti bahwa dirinya adalah mantan narapidana.
Karena itu menurut Jhon Tuba Helan syarat tidak pernah dipenjara harus dipenuhi berdasarkan surat keterangan dari pengadilan setempat.
“Ini syarat yang diatur UU. Jika pernah dipenjara maka harus mengumumkan lewat media bahwa calon yang bersangkutan pernah dihukum penjara,” ujar Johanes Tuba Helan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











