ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

John Tuba Helan : MK Punya Wewenang Batalkan Kemenangan Paslon Pemenang Pilkada Kabupaten Belu

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Dia pun mengatakan bahwa apabila calon yang bersangkutan pernah dihukum penjara tetapi dalam surat keterangan dari pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dihukum, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sehingga dengan dengan demikian lanjut dia walaupun hasilnya telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tetapi kemenangan itu menjadi batal,” ujar dia.

“Menurut saya, kesalahan ada pada calon yakni tidak jujur menyatakan bahwa dia pernah dipenjara. Selain itu, pihak pengadilan juga tidak memberi keterangan yang benar, maka harus dimintakan pertanggungjawaban atas ketidakbenaran isi surat keterangan,” ujar dia.

Baca Juga :  Sebanyak 85,3 Persen Masyarakat Lebih Menyukai SPK Pimpin NTT Ketimbang Melki dan Ansy

Bawaslu dan KPU tambah dia tidak bersalah karena mereka melakukan verifikasi berkas yang masuk yang berasal dari instansi resmi yakni pengadilan negeri Atambua.

Dia menegaskan bahwa jika memang syarat calon tidak dipenuhi, maka hasilnya bisa menjadi batal atau dianulir.

Kasus seperti ini ujar dia sama seperti kasus saat pemilihan Bupati Sabu Raijua pada Periode lalu, dimana setelah dinyatakan menang Pilkada, namun ketika diperiksa yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda maka dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Penjabat  Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, Tiba di NTT, Ini Profil Singkatnya

Dia juga menegaskan bahwa jika semua bukti, mulai dari saksi maupun putusan pengadilan sudah lengkap maka tidak ada pilihan lain selain dibatalkan kemenangan tersebut

  • Bagikan