Dia pun mengatakan bahwa apabila calon yang bersangkutan pernah dihukum penjara tetapi dalam surat keterangan dari pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dihukum, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Sehingga dengan dengan demikian lanjut dia walaupun hasilnya telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tetapi kemenangan itu menjadi batal,” ujar dia.
“Menurut saya, kesalahan ada pada calon yakni tidak jujur menyatakan bahwa dia pernah dipenjara. Selain itu, pihak pengadilan juga tidak memberi keterangan yang benar, maka harus dimintakan pertanggungjawaban atas ketidakbenaran isi surat keterangan,” ujar dia.
Bawaslu dan KPU tambah dia tidak bersalah karena mereka melakukan verifikasi berkas yang masuk yang berasal dari instansi resmi yakni pengadilan negeri Atambua.
Dia menegaskan bahwa jika memang syarat calon tidak dipenuhi, maka hasilnya bisa menjadi batal atau dianulir.
Kasus seperti ini ujar dia sama seperti kasus saat pemilihan Bupati Sabu Raijua pada Periode lalu, dimana setelah dinyatakan menang Pilkada, namun ketika diperiksa yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda maka dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.
Dia juga menegaskan bahwa jika semua bukti, mulai dari saksi maupun putusan pengadilan sudah lengkap maka tidak ada pilihan lain selain dibatalkan kemenangan tersebut
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











