KUPANG , fokusnusatenggara.com — Sengketa Pilkada Manggarai Barat menjadi salah satu dari 10 sengketa dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sepuluh (10) sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK itu, dua sengketa dari NTT masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana, yaitu kabupaten Belu dan Manggarai Barat. Karenanya, sengketa pilkada Belu dan Manggarai Barat sedangan ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTT.
Pembina Sentra Gakkumdu NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan meskipun sengketa tersebut sudah didaftarkan ke MK, penanganan pidana oleh Sentra Gakkumdu tetap berjalan. Baik MK maupun Gakkumdu memproses kasus sesuai ranah masing-masing.
“Untuk di NTT, ada 10 kasus yang didaftarkan ke MK, sementara dua di antaranya juga diproses oleh Sentra Gakkumdu, yaitu di Kabupaten Belu dan Manggarai Barat,” ujar Patar yang juga Dirreskrimum Polda NTT, Senin ( 30/12/ 2024 ) seperti dilansir detikbali.
“Kalau di Manggarai Barat ada dugaan penggelembungan suara. Untuk Belu itu, sama laporan masuk juga adanya penipuan data diri,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, kata Patar, dugaan penipuan data diri di Pilbup Belu dilakukan oleh calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Vicente digugat karena tak mencantumkan keterangan diri secara lengkap, terutama statusnya sebagai mantan narapidana.
Patar menyebutkan proses penyidikan kasus di Sentra Gakkumdu Belu dan Manggarai Barat masih berjalan. Untuk kasus di Belu, penyidikan diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025. Sementara untuk Manggarai Barat, target penyelesaian penyidikan pada 9 Januari 2025.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











