ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bisa Diskualifikasi, Sengketa Pilkada Belu dan Manggarai Barat Masuk Pidana

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, menyebutkan sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada pasangan calon wajib menyampaikan data diri secara jujur kepada penyelenggara pemilu.

“Termasuk mantan narapidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, wajib mengumumkan kepada publik melalui media massa yang terverifikasi oleh Dewan Pers,” jelas Feka.

Feka menambahkan jika syarat formil seperti ini tidak terpenuhi, MK berwenang mendiskualifikasi pasangan calon.

Baca Juga :  Walikota Kupang Minta Anggota Korpri Taat Disiplin

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, di mana seorang kandidat didiskualifikasi karena memberikan keterangan palsu. Hal itu menjadi yurisprudensi dalam memutuskan sengketa pilkada serupa.

Pilkada Belu 2024 diikuti empat pasangan calon. Paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay-Vicente Goncalves, didukung oleh Partai Perindo, NasDem, Demokrat, dan Gerindra. Paslon nomor urut 2, Agustinus Taolin-Yulianus Tai Bere, diusung oleh PAN, PSI, PKS, PKB, dan Golkar.

Baca Juga :  Dinilai Hianati Suara Rakyat, Pendukung Melki dan Ansy Kecewa

Kemudian paslon nomor urut 3, Serfasius Manek-Pius Bria, didukung PDIP dan Hanura. Sedangkan paslon nomor urut 4, Hironimus Luma-Theodorus Tefa, maju melalui jalur independen.

Sementara Pilkada Manggarai barat diikuti dua paslon, Mario Pranda – Rikard Sentani dan paslon petahana, Edi – Weng.

  • Bagikan