JAKARTA, fokusnusatenggara.com – Komisi III DPR RI telah selesai menggelar fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK selama 18-21 November 2024.
Komisi III pun menetapkan lima komisioner KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara atau voting pada Kamis (21/11).
Adapun lima komisioner KPK periode 2024-2029 dimaksud, yakni:
- Komjen Setyo Budiyanto
- Fitroh Rohcahyanto
- Ibnu Basuki Widodo
- Johanis Tanak
- Agus Joko Pramono.
Komisi III DPR RI juga langsung memilih dan menetapkan Ketua KPK periode 2024-2024, yakni Komjen Setyo Budiyanto seperti dilansir kupang.tribunnews.com.
Dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Setyo Budiyanto memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman. Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
Pada 18 November, empat capim yang mengikuti fit and proper test adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











