Profil Setyo Budiyanto
Setyo Budiyanto pernah menjalani masa tugas di KPK. Ia tercatat telah empat kali bertugas di KPK, bahkan pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.
Setyo Budiyantolahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 29 Juni 1967. Setyo, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1989, memiliki pengalaman luas di bidang reserse. Jabatan terakhirnya di Polri adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Setelah lulus dari Akpol pada 1989, ia memulai kariernya sebagai Kanit Harda Sat Serse Poltabes Ujung Pandang, kemudian menjabat sebagai Kasat Serse Polres Jeneponto, Kasubbag Opsnal Bagian Sersetik, dan Kapolsekta Wajo Poltabes Ujung Pandang.
Ia juga dipercaya menjabat sebagai Kabag Serse Ekonomi Polda Lampung, Kabag Serse Narkoba Polda Lampung, Wakapolres Lampung Utara dan Kabag Ops Poltabes Bandar Lampung.
Ia kemudian dipindah tugas ke Polda Papua, menjabat sebagai Kasat Tipikor Polda Papua, lalu menjadi Kapolres Teluk Wandawa dan Kapolres Biak Numfor pada tahun 2009. Kariernya terus berkembang, dan ia diangkat sebagai Wadirreskrim Polda Papua serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
Dari Papua, Setyo kemudian dipanggil ke Mabes Polri dan menjabat sebagai Penyidik Utama Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Setelah itu, ia dimutasi sebagai Penyidik Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selanjutnya diangkat sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pengalamannya yang luas di bidang pemberantasan korupsi membawa Setyo Budiyanto untuk menjabat sebagai Koordinator Supervisi Kedeputian Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.
Setelah kembali ke Polri, Setyo menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021, dan setahun kemudian dipromosikan menjadi Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) pada 2022. Pada 2024, ia kembali ke Mabes Polri sebagai Pati Itwasum Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











