KUPANG, fokusnusatenggara.com – Debat Pilgub NTT putaran kedua berlangsung Rabu 6 November 2024. Dalam debat itu ada dua pernyataan dari Calon Gubernur NTT, Ansy Lema yang tidak disetujui oleh dua orang Calon Gubernur NTT lainnya yakni Melki Lakalena dan Simon Petrus Kamlasi. Pertama, soal NTT Adalah Supermarket Bencana dan kedua, soal strategi mengatasi nilai tukar petani yang mengalami fluktuasi di tengah perubahan iklim dan cuaca ekstrim.
Pertama, Calon Gubernur NTT, Ansy Lema menjawab salah satu pertanyaan bahwa NTT adalah ‘supermarket becana.’ Namun Cagub Melki Lakalena mengingatkan Ansy, bahwa kita tidak sedang jualan masalah di NTT.
“Saya mau kasih catatan sedikit tadi soal supermarket, saya pikir jangan bicara soal supermarket, karena kita tidak sedang jualan masalah di NTT,” tegas Melki Laka Lena.
Tampak dalam debat tersebut, Melki Lakalena tidak setuju dengan pernyataan Ansy Lema tentang NTT adalah supermarket bencana. Dari sebab itu, ketika diberi kesempatan untuk menanggapi, Cagub Melki Lakalena membantah Ansy.
Namun menanggapi komentar Melki Lakalena, Ansy mengklarifikasi bahwa diksi supermarket bencana yang ia maksudkan hanyalah sebuah kiasan untuk menggambarkan, bahwa NTT rawan bencana.
“Kami menyebut supermarket dalam tanda petik, adalah ilustrasi atau kiasan untuk menggambarkan bahwa berbagai jenis bencana ada di NTT ini, sehingga kemudian butuh sikap responsif, dan tentu identifikasi atas sumber kebencanaan ini memang harus dilakukan,” terang Ansy Lema.
Statement Ansy Lema tentang NTT adalah ‘supermarket bencana’ dalam konteks menjawab pertanyaan para panelis tentang strategi tanggap bencana yang ditawarkan Cagub Ansy Lema, untuk memastikan masyarakat NTT hidup aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dari bencana alam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











