KUPANG, fokusnusatenggara.com -Setiap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status keanggotaan, sekaligus menjaga integritas dan citra institusi kepolisian di mata publik.
Pemberhentian dari dinas kepolisian merupakan proses penting dalam pengakhiran status keanggotaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang. Proses ini krusial agar individu yang diberhentikan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam konteks pemberhentian, terdapat dua kategori yang perlu dipahami yakni Pemberhentian Dengan Hormat dan Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Pemberhentian dengan hormat dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan begitupun pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan kajian tepat.
Pelanggaran didefinisikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji anggota, peraturan disiplin, dan Kode Etik Profesi Kepolisian. Menurut Pasal 13, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti melanggar ketentuan ini, termasuk kelalaian tugas, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku yang mencoreng nama baik institusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











