KUPANG,fokusnusatenggara.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur (NTT), siang tadi kembali melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah harta milik Buyung Abdul Munaf Rosna, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang-NTT.
Sebanyak 4 bidang tanah dan rumah mewah hari ini (Jumat, 4 April 2014) disita oleh Tim Kejati NTT. Dengan disitanya 4 bidang tanah dan rumah milik Buyung Rosna hari ini, total aset hasil korupsi buyung yang telah disita Kejati NTT sampai saat ini yakni, 4 unit mobil, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 300 juta, serta 4 bidang tanah dan bangunan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT, Ridwan Angsar, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, dengan fokus kepada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.