KUPANG, fokusnusatenggara.com – Tim Penasehat Hukum Paket SIAGA resmi membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu NTT terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas di Desa Tunbaun Kabupaten Kupang.
Dugaan kasus politik uang itu dinilai telah merusak demokrasi dan merugikan pasangan calon lain dalam Pilgub NTT. Oleh karena itu Bawaslu sebagai Lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada diharapkan bisa menuntaskan kasus tersebut.
“Kami ke Bawaslu NTT, dalam rangka membuat pengaduan terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim paslon dalam Pilgub NTT nomor urut 2,” ujar Penasehat Hukum Paket SIAGA, Ali Antonius, SH membuat laporan ke Bawaslu NTT, Kamis (17/10/2024).
Dikatakan Ali Antonius, video yang viral di media sosial Tikton lewat akun Dan Taimenas tersebut, peristiwanya terjadi di Desa Teunbaun Kabupaten Kupang pada 10 Oktober 2024 lalu.
“Secara garis besar Daniel Taimenas menyerahkan uang Rp 1,5 juta kepada ibu Lely Amtiran, yang katanya adalah titipan dari Melki Lakalena. Dan itu diterima oleh yang bersangkutan, disaksikan beberapa orang, antara lain Voni Kause, Kornelius Nenoharan dan lainnya,” urai Ali Antonius.
Ali Antonius menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan rekaman video yang saat ini viral di tik tok, bersama pengakuan dari ibu Voni Kause dan suaminya, Kornelius Nenoharan dan saksi lain.
“Dari bukti permulaan, saya merasa bahwa dua alat bukti sudah mencukupi, sehingga meyakinkan untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu NTT,” tandas dia.
Video yang viral tersebut, lanjut Ali Antonius, selain merusak demokrasi, juga merugikan paslon-paslon lain, termasuk Paslon SIAGA nomor 3.
“Kami laporkan bukan soal nominalnya, tetapi karena ada batas soal pemberian bebas atau sukarela maksimal Rp 1 juta. Kalau lebih dari itu, diduga ada indikasi dan motif terselubung,” tambah Ali Antonius.
Disinggung tentang beredarnya isu bahwa hal tersebut sudah dipolitisasi, Ali Antonius membantah melakukan itu.
“Kita tidak mempolitisasi, tapi melaporkan fakta, karena bukti bahwa ada peristiwa menyerahan uang secara nyata sebesar Rp 1,5 juta, itu jelas terekam dengan baik, melalui bukti rekaman yang kami ajukan, kami tidak mengada-ada atau mau mempolitisasi,” tegas dia.
Secara rinci Ali Antonius mengungkapkan, peristiwa ini melanggar Pasal 73 ayat 1, 2, dan 4 juncto pasal 187a, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah. Konsekuensinya bila ini terbukti dan diproses, sanksi administrasinya berupa pembatalan terhadap calon, yang dimuat jelas dalam UU tersebut.
“Harapan dan tuntutan kami ini diproses secara tuntas, agar ada pembelajaran demokrasi yang lebih berkualitas, jangan dianggap sepele. Kita akan kawal sampai tuntas,” tekad Ali Antonius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











