ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tim Hukum Paket SIAGA Resmi Laporkan Dugaan Money Politik Oleh Kader Golkar ke Bawalu NTT

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Pada kesempatan yang sama, Direktur SIAGA Center, Yusinta Nenobahan menjelaskan, kasus ini perlu dilaporkan, demi kemajuan demokrasi di Provinsi NTT.

“Harusnya Bawaslu punya tim khusus, sehingga kami tidak perlu membuat laporan,” tegas Yusinta Nenobahan.

Akan tetapi, tambah Yusinta Nenobahan, karena  video yang viral di tik tok, sepertinya kurang ada penanganan, sehingga merasa sebagai warga negara yang punya hak pilih dan hak demokrasi, perlu melaporkan.

“Kami merasa rekaman video yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan  partai ataupun figur dari salah satu paslon kepala daerah, itu merusak demokrasi,” ujar Yusinta Nenobahan.

Baca Juga :  Warga Alor di Kabupaten Sumba Barat Siap Menangkan Paket SIAGA

Harusnya Bawaslu lebih tegas di dalam melihat video-video yang viral atau beredar di masyarakat, tandas dia, karena sekarang mudah untuk melihatnya di media sosial, tidak perlu ke lapangan.

“Kami tidak mempolitisasi kasus ini, karena jelas oknum yang didalam video tersebut yang memposting di akun Tik Tok nya sendiri, @sahabat.dan.taimenas,” ujar Yusinta Nenobahan.

Kalau dipolitisasi, lanjut Yusinta Nenobahan, pihaknya  yang membuat video, lalu mempostingnya. Dan semua masyarakat menonton, diposting oleh Dan Taimenas sendiri. Berarti  dia yang politisasi dirinya.

Baca Juga :  Pilgub NTT 2024, Manggarai Raya Milik Paket SIAGA

“Kalau dipolitisasi, kami yang posting. Tapi  ini dia menyerahkan uang memviralkan sendiri di akunnya dia, berarti yang mempolitisasi siapa,” tanya Yusinta Nenobahan.

Menurutnya, kacamata barometer yang dipakai harus lihat dari sudut itu, karena mempolitisasi yang merekam video dan memposting, jadi barang bukti yang diserahkan itu viral  itu dari akun mereka.

“Karena viralnya ini, bagaimana kita mendidik setiap masyarakat NTT taat aturan dalam berdemokrasi, jangan sampai demokrasi yang kita lakukan ini kebablasan. Untuk itu kita akan kawal sampai tuntas,” jelas Yusinta.

Baca Juga :  17 Hari Menuju Pilgub NTT, Harmoni “Menjemput Kemenangan"

Yusinta Nenobahan menambahkan, sanksinya juga diatur dalam PKPU itu Bab VIII pasal 66 bagian 5 itu dengan jelas.

Sementara Staf Devisi Penangan Pelanggan di BAWASLU NTT, Paulus Bogar mengatakan laporan yang diadukan oleh Tim Penasehat Hukum Paket SIAGA akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah terima laporannya dan kita akan lakukan kajian,” ungkap Paulus Bogar.

  • Bagikan