Pada kesempatan yang sama, Direktur SIAGA Center, Yusinta Nenobahan menjelaskan, kasus ini perlu dilaporkan, demi kemajuan demokrasi di Provinsi NTT.
“Harusnya Bawaslu punya tim khusus, sehingga kami tidak perlu membuat laporan,” tegas Yusinta Nenobahan.
Akan tetapi, tambah Yusinta Nenobahan, karena video yang viral di tik tok, sepertinya kurang ada penanganan, sehingga merasa sebagai warga negara yang punya hak pilih dan hak demokrasi, perlu melaporkan.
“Kami merasa rekaman video yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan partai ataupun figur dari salah satu paslon kepala daerah, itu merusak demokrasi,” ujar Yusinta Nenobahan.
Harusnya Bawaslu lebih tegas di dalam melihat video-video yang viral atau beredar di masyarakat, tandas dia, karena sekarang mudah untuk melihatnya di media sosial, tidak perlu ke lapangan.
“Kami tidak mempolitisasi kasus ini, karena jelas oknum yang didalam video tersebut yang memposting di akun Tik Tok nya sendiri, @sahabat.dan.taimenas,” ujar Yusinta Nenobahan.
Kalau dipolitisasi, lanjut Yusinta Nenobahan, pihaknya yang membuat video, lalu mempostingnya. Dan semua masyarakat menonton, diposting oleh Dan Taimenas sendiri. Berarti dia yang politisasi dirinya.
“Kalau dipolitisasi, kami yang posting. Tapi ini dia menyerahkan uang memviralkan sendiri di akunnya dia, berarti yang mempolitisasi siapa,” tanya Yusinta Nenobahan.
Menurutnya, kacamata barometer yang dipakai harus lihat dari sudut itu, karena mempolitisasi yang merekam video dan memposting, jadi barang bukti yang diserahkan itu viral itu dari akun mereka.
“Karena viralnya ini, bagaimana kita mendidik setiap masyarakat NTT taat aturan dalam berdemokrasi, jangan sampai demokrasi yang kita lakukan ini kebablasan. Untuk itu kita akan kawal sampai tuntas,” jelas Yusinta.
Yusinta Nenobahan menambahkan, sanksinya juga diatur dalam PKPU itu Bab VIII pasal 66 bagian 5 itu dengan jelas.
Sementara Staf Devisi Penangan Pelanggan di BAWASLU NTT, Paulus Bogar mengatakan laporan yang diadukan oleh Tim Penasehat Hukum Paket SIAGA akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah terima laporannya dan kita akan lakukan kajian,” ungkap Paulus Bogar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











