KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polce ( 35 ) diciduk Subnit Jatanras dari Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan PN (35 tahun), pelaku pemalakan di Toko Bangkok Jaya, Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Pasalnya dia yang lagi mabuk miras itu Senin 7 Oktober 2024 lalu memaksa mengambil barang dagangan tanpa membayar.
Aksi premanisme ini terekam jelas oleh kamera CCTV di toko dan dengan cepat menjadi viral di media sosial, memancing perhatian publik. Video tersebut menunjukkan bagaimana pelaku mengancam dan mengambil barang dagangan tanpa persetujuan, hingga membuat masyarakat resah.
Menurut keterangan dari saksi mata, pelaku awalnya meminta minuman beralkohol. Namun, ketika permintaannya tidak dipenuhi karena toko tidak menyediakan minuman keras, Polce kemudian mengambil susu dan minuman energi secara paksa. Kejadian tersebut membuat pemilik toko merasa ketakutan dan tak berani melawan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme di wilayah Kota Kupang.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal, terutama yang dilakukan oleh individu di bawah pengaruh minuman keras,” tegas Kombes Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











