ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Palak di Toko Bangkok Jaya Oebufu, Polce Seorang Preman di Kota Kupang Diringkus Jatanras

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, agar kepolisian dapat cepat bertindak,” tambahnya.

Saat ini, Polce telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca Juga :  Kasihan !Terlilit Utang Aiptu IWS Kasi Humas Polres Tabanan Nekat Jambret Pedagang

Dengan penangkapan ini, Polresta Kupang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan Kota Kupang bebas dari tindakan premanisme yang meresahkan warga

 

  • Bagikan