Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, agar kepolisian dapat cepat bertindak,” tambahnya.
Saat ini, Polce telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Dengan penangkapan ini, Polresta Kupang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan Kota Kupang bebas dari tindakan premanisme yang meresahkan warga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











