ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Warga Kota Kupang Bisa Daftar Pemasangan Air Minum di Loket MPP

Avatar photo
  • Bagikan

Syarat Pendaftaran Pemasangan Air Minum:

Calon pelanggan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mendaftar, yaitu:

  1. Map sneil hektar plastik (1 lembar)
  2. Fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Materai Rp10.000 (2 lembar)
  4. Denah lokasi rumah (1 lembar)
  5. Fotokopi rekening listrik (1 lembar)
  6. Fotokopi rekening pelanggan Perumda Kota Kupang terdekat (1 lembar)
  7. Biaya pendaftaran sebesar Rp40.000
Baca Juga :  Awal Maret 2022, Kasus Positif Covid 19 Di Kota Kupang Menjadi 3.338 Kasus

Tata Cara Pendaftaran Pemasangan Air Minum:

Untuk pendaftaran sambungan air minum baru, warga perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Datang ke MPP Kota Kupang atau kantor Perumda dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan petugas.
  3. Membayar biaya pendaftaran di loket Perumda.
  4. Jam layanan loket: (Senin–Jumat: 08.00–15.00 WITA dan Sabtu: 09.00–13.00 WITA)
  5. Petugas melakukan survey ke lokasi pemasangan baru.
  6. Calon pelanggan menerima informasi hasil survey dari petugas.
  7. Pelanggan melakukan pembayaran biaya pemasangan sambungan baru.
  8. Petugas melakukan pemasangan instalasi air minum di lokasi.
Baca Juga :  PDAM Kota Kupang dan UNKRIS Perkuat Kolaborasi Kelola Mata Air Hitam untuk Layani 500 Rumah Warga

Untuk pertanyaan atau bantuan, warga dapat menghubungi Humas Perumda Air Minum Kota Kupang di 0813-3984-0629.***JeFF

  • Bagikan