Syarat Pendaftaran Pemasangan Air Minum:
Calon pelanggan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum mendaftar, yaitu:
- Map sneil hektar plastik (1 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Materai Rp10.000 (2 lembar)
- Denah lokasi rumah (1 lembar)
- Fotokopi rekening listrik (1 lembar)
- Fotokopi rekening pelanggan Perumda Kota Kupang terdekat (1 lembar)
- Biaya pendaftaran sebesar Rp40.000
Tata Cara Pendaftaran Pemasangan Air Minum:
Untuk pendaftaran sambungan air minum baru, warga perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Datang ke MPP Kota Kupang atau kantor Perumda dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan petugas.
- Membayar biaya pendaftaran di loket Perumda.
- Jam layanan loket: (Senin–Jumat: 08.00–15.00 WITA dan Sabtu: 09.00–13.00 WITA)
- Petugas melakukan survey ke lokasi pemasangan baru.
- Calon pelanggan menerima informasi hasil survey dari petugas.
- Pelanggan melakukan pembayaran biaya pemasangan sambungan baru.
- Petugas melakukan pemasangan instalasi air minum di lokasi.
Untuk pertanyaan atau bantuan, warga dapat menghubungi Humas Perumda Air Minum Kota Kupang di 0813-3984-0629.***JeFF
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











