KUPANG,fokusnusatenggara.com- Galangan Kapal milik PT. Bumi Flores yang ditentang warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang-NTT harus segera ditutup karena menyalahi aturan tata ruang dan wilayah Kota Kupang-NTT.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komis I DPRD Kota Kupang-NTT, Zetyo Ratuarat, kepada fokusnusatenggara.com siang tadi.
“ Lokasi itu adalah lokasi pemukiman bukan industri. Jadi harus segera ditutup. Kami sudah sampaikan ke walikota, bila perlu rabu nanti kami akan langsung dengan pemerintah ke lokasi untuk perintah tutup,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.