ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Warga Kota Kupang Bisa Cek Status Penerima BPNT di MPP

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Sejak dioperasikan, Jelas Andre, MPP telah menghadirkan puluhan layanan dari berbagai instansi, baik perangkat daerah, lembaga vertikal, hingga BUMN dan swasta. Dengan integrasi ini, masyarakat tidak lagi harus berpindah tempat untuk mengurus dokumen termasuk pengecekan status aktivasi semua bantuan sosial.

Bagi masyarakat Kota Kupang inilah Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  1. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
Baca Juga :  Jamin Daging Sapi Halal, Pemkot Kupang dan MUI Sepakat Tambah Juleha

Tidak semua keluarga bisa mendapat BPNT karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki anggota keluarga rentan (lansia, balita, atau disabilitas)
  • Pendapatan keluarga di bawah garis kemiskinan daerah
  • Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain

Prioritas utama diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah berdasarkan verifikasi lapangan. Data ini diperbarui setiap 6 bulan sekali untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  1. Dokumen yang Diperlukan
  1. KTP seluruh anggota keluarga dewasa
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan
  4. Foto rumah tampak depan dan dalam****
Baca Juga :  17 Ton Ikan Berformalin Masuk Kupang

 

 

  • Bagikan