Sementara itu, seperti yang sudah dilansir media ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh, menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket tidak tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB untuk dua gedung yang dibangun ini. Menurutnya, sesuai dengan aturan, setiap bangunan sebelum dibangun terlebih dahulu harus mengurus IMB.
“ Setiap instasi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya. Namun dalam kasus ini, berkas pengusulan IM BWS II tidak ditemukan pada loket kami,” jelasnya.
Terkait persoalan ini, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Agus Sosiawan yang dihubungi melalui pesan singkat Whats Ap, belum memberikan klarifikasi resmi akan hal ini, hingga berita ini diturunkan. (Do Manlea)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











