ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pol PP Kota Kupang Siap Eksekusi Bangunan Milik BWS II

  • Bagikan

Sementara itu, seperti yang sudah dilansir media ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Thomas Balukh, menjelaskan, dari data yang dihimpun oleh petugas di loket tidak  tercatat berkas dari Balai Sungai untuk pengurusan IMB untuk dua gedung yang dibangun ini. Menurutnya, sesuai dengan aturan, setiap bangunan sebelum dibangun terlebih dahulu harus mengurus IMB.

Baca Juga :  2020 Pemkot Kupang Prioritaskan Air Bersih

“ Setiap instasi pemerintah maupun perusahaan dan perorangan yang hendak mendirikan bangunan, agar sebelum gedung dibangun seharusnya IMB dapat diurus mendahului proses lainnya. Namun dalam kasus ini, berkas pengusulan IM BWS II tidak ditemukan pada loket kami,” jelasnya.

Terkait persoalan ini, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Agus Sosiawan yang dihubungi melalui pesan singkat  Whats Ap, belum memberikan klarifikasi resmi akan hal ini, hingga berita ini diturunkan.  (Do Manlea)

Baca Juga :  Wawali Dorong Koordinasi untuk Pastikan Nasib Para Imigran

 

  • Bagikan