KUPANG,fokusnusatenggara.com– Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 ini, akan fokus pada pembangunan air bersih. Selain air bersih, pembangunan taman serta lampu jalan akan dilanjutkan serta penataan dua unit pasar. Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, kepada wartawan dalam acara Media Gathering di Hotel Aston Kupang, Selasa, 12 Februari 2020.
“ Fokus utama Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2020 adalah membangun sarana untuk memenuhi air bersih bagi warga, sebab pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk membantu mengatasi masalah air bersih ini,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam program pembangunan sarana kebutuhan air bersih pada tahun ini, sumber air pada Kali Dendeng dan Air Sagu akan jadi prioritas. Bahkan untuk pembiayaan pembangunan sarana air bersih tersebut, Pemkot Kupang mendapatkan bantuan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat.
“Kita sudah dapat anggaran dari pusat yang cukup banyak untuk air bersih. Karena dana ini besar maka pemerintah pusat harus memutuskan apakah pekerjaan ini multi years atau single years. Memang banyak yang bertanya tentang kerjasama dengan Kabupaten Kupang, tapi hingga saat ini kita baru dapat 50 liter per detik dari hasil kerjasama itu, sehingga kita kekurangan sekitar 300 liter per detik, yang kita harapkan bisa dapat dari kali dendeng dan air sagu,” jelasnya.
Ketua DPD partai Demokrat ini juga menambahkan, selain air bersih, menata estetika kota juga menjadi program tahun ini. Ada sejumlah taman kota yang akan dibangun seperti Taman Tagantong, Taman Perdamaian, Taman Revolusi Mental, Taman Koridor Tiga hingga pembangunan taman di depan Terminal Kupang menjadi Kupang Square yang akan dijadikan pusat hiburan akhir pekan bagi warga kota. Semua dana tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.