KUPANG,fokusnusatenggara.com- Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menilai perlu ada koordinasi dan konsolidasi semua pihak terkait untuk memastikan nasib para imigran yang selama ini ditampung di Kota Kupang, apakah dikembalikan ke negara asalnya atau dikirim ke negara ketiga. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka rapat koordinasi penanganan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, antara Direktorat Kerja sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Organisasi Internasional dan Pemerintah Daerah Kota Kupang, yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Jumat (26/11).
Diakuinya menurut Keputusan Presiden, kewenangan penanganan kaum imigran seperti ini seharusnya berada pada pemerintah provinsi. Namun karena lokusnya di Kota Kupang, menurutnya Pemerintah Kota Kupang menilai perlu memberi perhatian terhadap persoalan ini. Saat ini ada 216 imigran yang ditampung di tiga lokasi di Kota Kupang, antara lain Hotel Ina Boi, Hotel Kupang Inn dan Hotel Lavender.
Wawali menambahkan rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan outcome yakni secepat mungkin para pengungsi mendapat kepastian, apakah kembali ke negara asalnya atau dikirim ke negara ketiga. Dia juga berharap agar pertemuan ini dapat menghasilkan langkah konkret dan antisipatif andai kata timbul persoalan akibat imigran yang sudah jenuh menunggu selama bertahun-tahun.
Koordinasi lintas sektor antara organisasi dengan tupoksi yang berbeda baik pemda, imigrasi, UNHCR dan IOM diharapkan dapat menghasilkan sinergi untuk menyelesaikan tugas-tugas terkait penanganan para imigran. Koordinasi dan konsolidasi ini juga menurutnya perlu untuk mencegah dan mereduksi permasalahan aktual di bidang sosial, ekonomi dan politik akibat lamanya para imigran menunggu kepastian, sehingga tidak berimbas kepada warga Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.