Kupang, fokusnusatenggara.com / 30 Agustus 2019.
Perlindungan kekerasan terhadap kekerasan terhadap Perempuan dan Anak khususnya di Kota Kupang, masih jauh dibawah harapan. Karena itu melalui Workshop ini dapat dicari solusi untuk mencari solusi untk bisa meminimalisirnya.
“ Saya harapkan para peserta workshop secara bersama mendiskusikan, mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak –anak. Diupayakan agar bisa meminimalisir ,” kata Kepala Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Ir. Clementina Soengkono dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Workshop Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan Hak Perempuan (P2HP) Tingkat Kota Kupang Tahun 2019 di Hotel On The Rock Kota Kupang ( 30/8).
Dia mengatakan sesuai data warga masyarakat, khususnya Kota Kupang lebih cenderung memperhatikan kaum Perempuan namun mengabaikan hak Anak. “ Karena itu melalui workshop ini saya harapkan para peserta benar –benar membahas, mendiskusikan dan merumuskan jalan terbaik yang muda untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap Ibu dan anak ini ,” jelas Kadis Clementina.[sc name=”BACA”]
Dia melanjutkan, dasar hukum yang dilakukan oleh Forkom P2HP adalah UU No 7 Tahun 1984. Dalam UU ini jelas mengamanatkan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan termasuk kaum Perempuan.
“ Jadi Workshop dilaksanakannya Forkom P2HP hari ini menunjukan kepada kita bahwa betapa pedulinya Pemerintah Kota Kupang dan teman -teman dari Legislatif terhadap masalah kekerasan Ibu dan anak ini. Mari kita saling bersinergi untuk membantu mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini ,” jelas Ir. Clementina Soengkono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.