KUPANG,fokusnusatenggara.com- Saat ini kondisi Kota Kupang, Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) dalam masa New Normal atau era normal baru ditengah Pandemik Covid-19. Namun kondisi ini tidak membuat Pemkot Kupang patah arang atau kehilangan semangat. Kebijakan untuk mengembalikan kondisi normal terus dilakuan. Salah satunya, Pemkot Kupang kembali menggeliatkan sektor pembangunan pariwisata.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Kupang, dalam upaya menghidupkan kembali sector pariwisata yang lesuh akibat wabah ini, Rabu, 1 Juli 2020, instansi tersebut menggelar pelatihan manajemen pondok wisata (homestay). Kota Kupang di Hotel Neo Aston, yang dibuka langsung Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Dalam sambutannya walikota yang kerap disapa Jeriko ini menyampaikan, pariwisata Kota Kupang telah mengalami tantangan yang cukup berat selama tiga bulan belakangan ini akibat pandemik covid 19. Aktivitas sektor pariwisata mengalami penurunan karena harus menyesuaikan dengan pembatasan-pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah, guna mempersempit ruang gerak penularan wabah ini.
Namun, dengan dimulainya adaptasi kebiasaan baru yang diisyaratkan pemerintah baru-baru ini, seluruh aspek kehidupan didorong untuk produktif di tengah pandemik namun tetap memperketat protokol kesehatan sehingga tetap aman dari penularan virus.
“Kita tahu benar karena covid-19 ini begitu banyak dampak yang kita rasakan, baik itu perorangan maupun di dunia usaha seperti perhotelan atau destinasi wisata. Oleh karena itu pemerintah Kota Kupang saat ini juga berjuang sungguh-sungguh bersama membangkitkan kembali tempat usaha dan industri pariwisata yang macet atau tidak berjalan selama pandemik covid-19,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.