Loket Izin Kesehatan Online aktif selama jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Syarat Dokumen Wajib di SiPintar
Pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
- KTP Kota Kupang
Jika tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.
- STR (Surat Tanda Registrasi)
-STR Lama (masih berlaku)
-STR Seumur Hidup
- Surat Izin Tempat Praktik (SIP)
-Ditandatangani pimpinan fasilitas dan mencantumkan:
-Hari praktik
-Jam praktik
-Alamat lengkap tempat praktik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











