ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Lewat Sipintar, 5 Jenis Ijin Kesehatan Beres Bersama MPP

Avatar photo
Reporter : TAOLINEditor: ADMIN
  • Bagikan

Loket Izin Kesehatan Online aktif selama jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

Syarat Dokumen Wajib di SiPintar

Pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

  1. KTP Kota Kupang

Jika tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.

  1. STR (Surat Tanda Registrasi)

-STR Lama (masih berlaku)

-STR Seumur Hidup

  1. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)
Baca Juga :  TNI Diminta Ikut Awasi Napi Asimilasi dan Orang Asing di NTT

-Ditandatangani pimpinan fasilitas dan mencantumkan:

-Hari praktik

-Jam praktik

-Alamat lengkap tempat praktik

 

  • Bagikan