KUPANG,fokusnusatenggara.com– Gembala umat atau Pendeta mempunyai tugas yang sama dengan Walikota dalam membangun masyarakat dan wilayah pengabdian.
” Walikota dan pendeta itu memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam membangun masyarakat di wilayah pengabdian masing-masing. Pendeta urus jemaat, walikota urus masyarakat. Saya berharap agar gereja dan pemerintah berjalan bersama dalam meningkatkan pembangunan bidang kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, saatemberikan sambutan dalam kegiatan Kebaktian Pengutusan dan Acara Pisah Sambut Pendeta di Wilayah Klasis Kota Kupang, Jemaat GMIT Lahairoi, Lasiana Minggu, 11 Oktober 2020.
Kebaktian pengutusan dan perhadapan pendeta berlangsung dalam ibadah pagi yang dipimpin oleh 3 pendeta antara lain, Pdt. Dina Dethan-Penpada, S.Th., dari Sinode GMIT, Pdt. Doti Fanggidae – Kalelado, S.Th., yang akan diutus melayani di GMIT Jemaat Genesaret Dano Ina dan Pdt. Yorita Kim – Tlonaen, S.Th., yang akan diperhadapkan sebagai pelayan di GMIT Lahairoi Tuaksabu dari GMIT Jemaat Imanuel Beomopu.
Dijelaskan Riwu Kore dalam sambutannya, Gereja mempunyai peran sentral dalam mentransformasikan firman Allah secara nyata dalam wujud dan cerminan pola sikap dan tindak jemaat. Sehingga apa yang diselenggarakan hari ini merupakan salah satu wujud nyata dari peran tersebut. Dengan demikian fungsi dan tugas pelayan yang diutus dan diperhadapkan diharapkan mampu memberi pedoman arah bagi jemaat agar kehidupannya senantiasa meneladani kasih Kristis.
Dirinya menegaskan menegaskan bahwa para Pendeta memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama seperti Wali Kota yaitu melayani masyarakat meskipun dalam bidang yang berbeda. Beliau berharap peran gereja melalui para pendeta turut membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan memberikan informasi masyarakat mengenai program bansos dari pemerintah agar semakin banyak yang tersentuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.