Ia juga menilai pembangunan masjid di lingkungan tersebut tidak bersifat mendesak, mengingat di sekitar lokasi sudah terdapat dua masjid lain dengan jarak sekitar 500 meter. Selain itu, jumlah warga yang tinggal di RT tersebut hanya empat kepala keluarga.
“Saya kira ini bukan kebutuhan yang mendesak,” ujarnya.
Meski menolak pembangunan, Alis menegaskan warga tidak akan mengambil tindakan sendiri dan sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah.
“Kami tidak mau ambil langkah sendiri karena justru bisa mengganggu toleransi. Kami percaya pemerintah akan menyelesaikan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan segera melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen perizinan pembangunan masjid tersebut.
“Kalau memang dokumennya belum lengkap, maka harus dihentikan sementara untuk dilengkapi sesuai aturan. Kita harus bersandar pada hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama.
“Kalau izin FKUB dan Kemenag belum dipenuhi, maka pembangunan harus dihentikan dulu,” tegas Wali Kota Kupang usai audiensi yang berlangsung secara tertutup tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











