KUPANG,fokusnusatenggara.com- Walikota Kupang, Provinsi NTT, Jefri Riwu Kore mengeluarkan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang untuk mendukung Gerakan Kupang Hijau (GKH) yang telah dilaunching pada Sabtu 16 November 2019 lalu.
Dalam instruksi tersebut, terdapat lima poin penting. Pertama; menginstruksikan setiap perangkat daerah, perusahaan daerah/RSUD S. K. Lerik, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang wajib menanam dan merawat satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter berdiameter 10-15 cm (bukan anakan) di halaman kantor dan/atau di areal penghijauan yang ditentukan serta tetap memelihara tanaman/pohon yang sudah ditanam.
Selanjutnya, kedua; setiap pimpinan perangkat daerah, perusahaan daerah, RSUD S. K. Lerik, Camat dan Lurah menginstruksikan setiap ASN/Pegawai di unit masing-masing untuk menanam dan memelihara satu pohon baru dengan tinggi 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm (bukan anakan). Juga membuat lubang/sumur resapan/jebakan air di halaman rumah masing-masing.
“Ketiga, setiap dinas, badan, kantor, sekretariat, bagian, kecamatan dan kelurahan mulai mengampanyekan anti sampah plastik dengan mengurangi konsumsi air minum dalam kemasan plastik dan sedotan plastik dalam kegiatan-kegiatan/acara-acara kantor di lingkup Pemerintah Kota Kupang,” tulis wali kota dalam surat instruksi tersebut.
Selanjutnya, keempat; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai mensosialisasikan serta mensyaratkan dalam penerbitan IMB agar masyarakat dan para pengembang (developer) pembangunan wajib membuat lubang/sumur resapan/jebakan air (sesuai spesifikasi teknis terlampir) serta menanam dua pohon dengan tinggi minimal 1 sampai 1,5 meter dan diameter 10-15 cm.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.