KUPANG,fokusnusatenggara.com- Gabungan Kelompok Tani Tunfeu dihukum, diberi sangsi hukuman adat karena melakukan penebangan hutan untuk berkebun dan membuat pagar adat atas lahan Kawasan Hutan Cagar alam Gunung Mutis, di Desa Fatumnasi Kecamatan Molo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Sangsi hukuman adat tersebut dilaksanakan Kamis 25 Juli 2024 itu disaksikan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT (BBKSDA NTT), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah TTS, Perangkat Desa Fatumnasi, Tokoh Adat dan Pengurus Gabungan Kelompok Tani Hutan Tunfeu.
Sangsi hukuman adat itu berupa, satu keping koin perak, satu botol minuman arak atau sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kilogram, uang sejumlah Rp50.000, dan selendang tenun sebanyak tujuh lembar.
Upacara sumpah itu dipimpin Temangku Adat Desa Fatumnasi, Yusman Oematan. Dimulai dengan tutur adat dan penyerahan minuman arak dan uang perak oleh ketua adat kepada Kepala BBKSDA NTT yang diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I.
Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf, serta janji untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sudah terjadi.
“ Sangsi hukuman adat ini cukup berat. Jika mereka lakukan lagi akan dikutuk, dihukum leluhur yang menjaga kawasa cagar ala mini. Antaranya sakit penyakit dan kematian,” kata Yusman Oematan.
Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati sanksi adat ini. Hal ini sebagai implementasi pengelolaan kawasan berbasis tiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama.
Karena, Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis oleh orang Timor diakui sebagai ibu yang telah memberikan kehidupan kepada mereka.
“Oleh karena itu haruslah dijaga kelestariannya agar hutan ini dapat terus memberikan kehidupan. Ada a kelompok tani yang berkebun dan membuat pagar dikawasan itu. Karena itu telah disangsi diberi hukuman adat. Kami menyaksikan sendiri ,” kata Arif Mahmud ( 27/7)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.