Menurut Arif, ritual adat ini mempunyai nilai kesakralan yang tinggi, sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat adat Mutis dan semua pihak.
“Diharapkan ritual sanksi adat ini menjadi yang terakhir kalinya dilaksanakan sebagai perwujudan bahwa kita semua berkomitmen untuk memegang teguh adat istiadat ini,” harap Arif.
Melalui sanksi adat ini lanjut Arif, diharapkan dapat memberikan efek jera. Dan apabila di kemudian hari masih terdapat pelanggaran, kepada pelaku akan dilakukan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui Kawasan Cagar Alam Gunung Mutis ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.4617/MENLHK-PKTL/ KUH/PLA.2/9/2017 seluas 12.315,61 Hektar.
Terletak di Kabupaten TTS seluas 9.888,78 hektare (80,29 persen) dan Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 2.426,83 hektare (19,71 persen).
Keberadaan kawasan hutan ini penting sebagai tipe perwakilan hutan hujan dataran tinggi di Pulau Timor dengan ekosistem hutan alam Ampupu serta hutan pegunungan primer.
Kawasan hutan ini juga merupakan habitat berbagai jenis satwa penting di NTT. Sebagian di antaranya merupakan satwa endemik dan dilindungi.
Dalam sistem sosial budaya, Gunung Mutis bagi masyarakat Mollo diibaratkan sebagai ibu yang sangat penting untuk menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat, serta merupakan hulu dari beberapa daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Pulau Timor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











