Oleh: Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, (Kabidhumas Polda NTT)
KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tahun 2025 ditandai dengan situasi geopolitik yang penuh dinamika. Konflik perdagangan, ketegangan kawasan, serta derasnya perkembangan teknologi digital membawa dampak langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Dalam kondisi seperti ini, Polri memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan dalam negeri sekaligus merawat kepercayaan publik.
Fenomena false flag (rekayasa narasi untuk menyalahkan pihak lain), simulacra (realitas semu yang dibentuk dunia digital), dan bumi hangus (strategi destruktif yang kini hadir dalam bentuk serangan siber) kian nyata memengaruhi kehidupan masyarakat. Polri dituntut untuk tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penyejuk, pendidik, dan pelayan publik agar bangsa ini tetap kuat menghadapi segala tantangan.
Perspektif Filosofi: Menemukan Esensi di Tengah Hiperrealitas
Dalam era hiperrealitas seperti yang dipaparkan Jean Baudrillard, simbol dan rekayasa sering kali tampak lebih nyata dibandingkan kenyataan itu sendiri. Di sinilah Polri memiliki peran penting untuk menghadirkan kejujuran di tengah kepalsuan dan menghadirkan ketenangan di tengah kegaduhan.
Perspektif Ontologi: Hakikat Ancaman di Era Digital
Ancaman kini tidak lagi hanya berbentuk fisik, tetapi juga hadir dalam ruang siber. Serangan digital, penyebaran hoaks, dan manipulasi opini publik adalah ancaman yang bisa menggoyahkan stabilitas sosial. Polri harus mendefinisikan ulang hakikat keamanan—yaitu melindungi masyarakat tidak hanya di ruang nyata, tetapi juga di ruang maya yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Perspektif Aksiologi: Nilai Etis dan Humanis sebagai Fondasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











