Dijelaskannya bahwa pada jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, hanya terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT. Satu peserta dinyatakan TMS pada tahap psikologi, menjadikan Lasmini sebagai calon tunggal yang lolos ke tahap berikutnya. Namun, pada pemeriksaan lanjutan, ia dinyatakan TMS pada aspek PMK.
“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini ,”tambahnya.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan TMS telah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. “Institusi berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang merugikan Polda NTT”ungkapnya.
Kabidhumas Kombes Pol Henry mengimbau pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat. “Kami mengajak semua pihak untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry.
Ia juga menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











