“Kota ini sangat miskin, pembangunannya tidak terlalu banyak. Semuanya harus dikirim melalui kapal. Butuh banyak waktu,” ujarnya.
Koordinator umum panitia kunjungan, Pastor Lawrence Arockiaraj, mengatakan mobil dan bahan bakar untuk rombongan Paus telah dikirim terlebih dahulu oleh Angkatan Pertahanan Papua Nugini.
Sementara Paus akan melakukan perjalanan dengan pesawat Angkatan Pertahanan Australia untuk memenuhi kebutuhan kursi roda yang semakin sering ia gunakan karena nyeri lutut dan punggung.
Seorang penggalang dana yang berbasis di Sydney untuk keuskupan Vanimo, Margaret Vella, menuturkan penduduk setempat sering kali bergantung pada gereja untuk pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.
Ia secara rutin mengirimkan beberapa barang seperti cat, tangki air, hingga tong anggur ke komunitas Katolik yang kecil namun taat untuk biara biarawati Argentina yang juga ditempatkan di sana.
“Ini bukan komunitas Katolik yang besar, (tetapi) ketika Anda pergi ke Misa di sana pada suatu pagi, gereja-gereja akan penuh sesak,” katanya.
Kunjungan Paus Fransiskus juga akan meliputi pidato di lapangan olahraga. Kegiatan itu diperkirakan dihadiri puluhan ribu orang. Banyak dari mereka diangkut dengan bantuan perusahaan penebangan kayu setempat.
Prado memperkirakan sekitar 20.000 hingga 30.000 umat Katolik di keuskupan tersebut, meskipun jumlahnya bisa jauh lebih tinggi.
Bahkan, kata dia, para misionaris terkadang harus berjalan melalui hutan lebat selama berhari-hari untuk berkhotbah di masyarakat terpencil.
“Orang-orang di sini sangat sederhana, tetapi pada saat yang sama, mereka sangat peka terhadap iman, dan sekarang mereka tahu bahwa Paus akan datang mengunjungi mereka, mereka sangat gembira,” tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











