“Selain memiliki jejaring yang luas, hal unik dari bung Simon adalah di manapun ia ditempatkan sebelumnya dalam tugas selalu ada masyarakat NTT di sekitarnya,” ujar Yakub.
Yakub pun tidak menampik bahwa meski memiliki karier cemerlang dengan menyandang pangkat Bintang Satu di usia yang belum genap 50 tahun, Simon rela memilih pensiun dini pastinya untuk dapat membangun tanah kelahiran dan masyarakat yang dicintainnya.
“Ini bukti bahwa beliau sangat konsen terhadap kemajuan dan perbaikan hidup masyarakat di daerahnya. Seperti kita ketahui bahwa NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia. Kesenjangan sosial ekonomi, angka kemiskinan yang tinggi serta kurangnya fasilitas umum yang layak menjadi masalah utama yang mengindikasikan kalau daerah ini masih dalam kondisi ketertinggalan baik pembangunan maupun kesejahteraan masyarakatnya,” ungkapnya.
Yakub percaya, jika sahabatnya itu terpilih sebagai kepala daerah NTT, bukan tidak mungkin daerah yang masih tergolong tertinggal dari sisi pembangunan ini akan segera terjawab.
“Ini dikarenakan komitmen dan dedikasi yang tulus dari Bung Simon selaku putra asil daerah setempat yang memahami betul kondisi geografis, demografis hingga masalah ekonomi dan pelayanan sosial lainnya,” katanya.
Ia pun tak lupa mendoakan agar teman baiknya itu mendapat dukungan besar masyarakat setempat untuk meraih kemenangan pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang. Apalagi, Simon yang kini berpasangan dengan Adrianus Garu itu mendapat dukungan dari tiga partai besar yakni partai NasDem, PKB, PKS.
“Selamat berjuang sahabat, semoga menang dan bisa menjadi Gubernur yang amanah dengan membawa kemajuan besar untuk masayarakat di NTT,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











